Keabsahan Dokumen SPJ 40 Milyar Tengah Diteliti Di Kejari Lubuklinggau

 


Lubuklinggau, Kulu-kilo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020, Rabu, 29 September 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menuturkan pemanggilan Ketua KPU Musi Rawas terkait adanya laporan masyarakat. Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk Pulbaket.

"Adanya laporan masyarakat, mereka juga juga melampirkan temuan BPK mengenai dugaan tidak adanya pertanggungjawaban anggaran senilai Rp4 miliar lebih," ujar Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, dari keterangan Ketua KPU Musi Rawas, bahwa semua dana sudah dikembalikan. Akan tetapi, lanjut Aan, pihaknya tengah meneliti keabsaahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

"Semua dokumennya akan kami teliti dulu, serta keabsahannya. Kedepan, kita akan croschek ke Pemda untuk chek kebenaran apakah dana tersebut sudah dikemeblikan ke kas daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, berdalih bahwa dirinya tidak diperiksa oleh pihak Kejari Lubuklinggau. Ia menuturkan, bahwa kedatangan dirinya ke Kejari Lubuklinggau dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah.

"Ini bukan pemanggilan, tapi undangan, Kejaksaan mengundang saya selaku Ketua KPU dalam rangka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Pilkada," ujar Anas saat dikonfirmasi awak media sembari berjalan meninggalkan ruangan penyidik (sony).

Dilansir dari media
Klikanggaran.com

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama