LUBUKLINGGAU-Kulu-kilo.com, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi secara resmi membuka kegiatan penyebaran informasi dengan tema Peran Apoteker dalam Pengelolaan Obat di Sarana Keparmasian, bertempat di Hotel Dewinda, Kamis (17/2/2022).
Dalam sambutannya, Kadiskes mengatakan peran apoteker sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan yang profesional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian jelas Erwin, disebutkan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu apoteker.
Pertemuan atau sosialisasi ini sambungnya bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pelayanan kefarmasian serta membahas peran penting apoteker sebagai penanggungjawab pelayanan kefarmasian.
“Pelayanan kefarmasian atau pharmaceutical care merupakan pelayanan yang secara langsung dan bertanggung jawab terhadap profesi apoteker dalam peningkatan kualitas hidup pasien. Sehingga tenaga farmasi berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi baik berupa pengetahuan, prilaku dan juga keterampilan agar siap berinteraksi langsung dengan pasien,” paparnya.
Pelayanan kefarmasian kata Erwin, umumnya meliputi pelayanan resep, Monitoring Efek Samping Obat(MESO), konseling, dispensing, Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Pelayanan Informasi Obat (PIO).
Oleh karena itu, dirinya berharap melalui kegiatan penyebaran informasi ini, dapat menghasilkan apoteker yang profesional dan bertanggung jawab sehingga dapat melaksanakan dan berkompetensi baik berupa pengetahuan, prilaku dan juga keterampilan agar siap berinteraksi langsung dengan pasien.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Loka POM Kota Lubuklinggau, Abdil Kurnia SSi, Apt, seluruh apoteker yang ada di Kota Lubuklinggau sebagai peserta dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.(sony)