LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengikuti webinar dalam rangka penyelesaian permasalahan dan optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), via zoom meeting, bertempat di Command Center Pemkot Lubuklinggau, Rabu (9/2/2022)
Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Santosa menerangkan arah kebijakan umum pemanfaatan barang milik daerah adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 28 tahun 2020.
Pemanfaatan barang milik daerah sambungnya tidak lain untuk pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bentuk pemanfaatannya bisa berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah (BGS)/Bangunan Serah Guna (BSG) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Sementara itu, Wali Kota Malang, H Sutiaji memberikan materi mengenai optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dalam peningkatan PAD. Dijelaskannya berdasarkan UU Nomor 1 tentang Pembendaharaan Negara, BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperolah atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya secara sah.
Menurut dia, BMD adalah barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemda, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian atau kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau barang yang diperoleh dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, unsur penting dalam pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan penatausahaan, pembinaan hingga pengawasan dan pengendalian agar aset daerah tersebut mampu memberikan kontribusi optimal bagi Pemda.
Strategi optimalisasi BMD dengan cara inventarisasi, pengamanan BMD, tindak lanjut peraturan, pemafaatan sewa dan pemindahtanganan.
"Inventarisasi adalah pembentukan tim berdasarkan dasar hukum, pengamanan seperti pemasangan tanda batas atau papan bicara, menindaklanjuti peraturan seperti membuat peraturan wali kota, pemanfaatan biaya sewa dan pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal," paparnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekda, HA Rahman Sani, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Nobel Nawawi, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Inspektur, H Resta Irawan Putra, Kepala Badan Keuangan Daerah, Zulfikar.(sony)