LUBUKLINGGAU-Kulu-kilo.com, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan didampingi Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) diwakili Sekretaris Disperkim, Misno dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Taufiqurrahman mengikuti kegiatan sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, secara virtual zoom meeting, bertempat di Command Center Kota Lubuklingau, Jumat (4/3/2022).
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam paparannya mengungkapkan sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/ Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, sambungnya seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda retribusi PBG untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, bagi Pemda yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024.
Dalam hal rancangan Perda mengenai retribusi PBG dapat diselesaikan oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sampai dengan September 2022, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan Perda mengenai retribusi PBG, maka Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka.
Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang mengenai Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Plt Dirjen Pembangunan Daerah, Dr. Sugeng Hariyono menjelaskan berdasarkan hasil Susenas Tahun 2020, masih terdapat 12,75 juta backlog (kepemilikan rumah) dan jumlah rumah yang tersedia adalah 57.621 unit. Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan.
Kebijakan insentif fiskal di Bidang Properti sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 103/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah, berlaku hingga 31 Desember 2021 dan diperpanjang sampai Juni 2022 dengan penyesuaian besaran insentif.
Pemberian insentif dimaksud bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan percepatan pelayanan PBG mendorong multiplier effects sektor property meliputi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan mempercepat pemulihan perekonomian.
Langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG meliputi Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
Penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Melakukan pendelegasian kewenangan senyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP.(Sony)