MUSI RAWAS - Kulu-kilo.com, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud bersama kepala BP Jamsostek Muara Enim, Ruszian Dedi serta kepala BPJS Lubuklinggau, Nurhyati berlangsung diauditorium Kantor Bupati Musi Rawas, Rabu (2/3/2022).
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud menegaskan, untuk ditahun 2022 ini. Pegawai Non ASN pemkab Musi Rawas dipastikan menerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, kesemuanya tanpa harus memotong gaji dikarenakan telah dianggarkan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Menurut Bupati, Kerjasama BPJS bagi pegawai Non ASN, merupakan jaring pengamanan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendukung untuk melindungi resiko yang timbul akibat pekerjaan.
"Dan kita pastikan, karena pegawai non ASN hanya dapat honor saja. Jadi, pembiayaan BPJS ketenagakerjaan Rp.10 ribu perjiwanya. Kita pastikan, tanpa memotong gaji karena semuanya kita anggarkan di APBD,"Ungkap Bupati (Sony)