LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com – Merujuk surat edaran walikota Lubuklinggau H.SN Prana Putra Sohe no.100/33pem 2022 tentang himbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H. Di kecamatan Lubuklinggau Utara I masyarakat untuk dapat mematuhi surat edaran dari walikota lubuklinggau.1/04/2022.
AKP Baruanto selaku Kapolsek Lubuklinggau Utara menghimbau kapada masyarakat terkhusus pelaku usaha di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dapat mentaati surat edaran dari bapak Walikota Lubuklinggau.
Seperti pada bulan bulan Ramadhan sebelumnya, masyarakat di himbau untuk tidak membunyikan petasan serta memasang tirai pada pada setiap pelaku usaha Rumah makan.
Selama bulan Ramadhan hendaknya kita sama sama menjaga kesucian bulan suci yang penuh rahmat ini dengan perbuatan yang baik baik."ujar kapolsek.
Begitu pula Dodi Dores SH.,M.AP selaku Camat Lubuklinggau Utara I juga menyampaikan prihal yang sama sesuai surat edaran dari wali kota Lubuklinggau apa bila masyarakat tidak mematuhi apa yang suda di sampaikan yang sudah menjadi keputusan dari walikota Lubuklinggau maka akan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha hendaknya saling menghormati sesama, himbauan ini di buat dan untuk di patuhi demi ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa."ujar Dodi.(*/Sony)