LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com - Sebelum Menyerahkan Berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), Terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada Pemerintah setempat.
Namun sangat disayangkan apa yang terjadi di Kota Lubuklinggau tepatnya Di Kelurahan Jawa Kanan, diduga Oknum Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu diduga melakukan pungutan sebesar Rp.200.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah, dan ini dinilai sangat memberatkan warga.Senin, (18/4/2022).
WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS Menjelaskan pada awak media bahwa Saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan Setempat Untuk Meminta Surat Numpang Nikah (NA).
Tiba-tiba, WN (22) Langsung dijelaskan oleh oknum lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) Sebesar Rp.200.000, Menurutnya, uang sebesar Rp.200.000 tersebut sudah hasil rapat mufakat antara RT dan Kelurahan Sehingga muncul Nominal seperti itu tanpa memperlihatkan rincian detailnya.
Terus terang, "Saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, Sepengetahuan saya pembuatan Surat Numpang Nikah (NA) di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbauan dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA)". keluh WN.
"Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungutan Liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain".pinta WN.
Lebih anehnya lagi, Saat diwawancarai salah satu awak media, Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS, terkait Biaya Rp.200.000 tersebut, berdalih digunakan untuk warganya, apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan, uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan.(rls)