Pemkot Lubuklinggau Terima Kunjungan Tim Monev Mutu dan Akreditasi RS

LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mendapat kunjungan tim monitoring dan evaluasi (Monev) mutu dan akreditasi rumah sakit (RS), bertempat di ruang rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (13/4/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Erwin Armeidi menerangkan rapat ini menghadirkan seluruh direktur rumah sakit di wilayah Kota Lubuklinggau dalam rangka koordinasi terkait peraturan mengenai sistem terbaru akreditasi rumah sakit.

Berkenaan dengan kebijakan akreditasi rumah sakit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menetapkan target indikator persentase rumah sakit terakreditasi sebesar 100 persen. 

Dengan adanya kebijakan penundaan survei akreditasi dapat berpengaruh terhadap capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.

Dirinya berharap, Dinas Kesehatan bisa berperan lebih banyak menjadi pendamping sekaligus pengawas rumah sakit daerah, maka dari itu diminta kepada pihak rumah sakit untuk kooperatif dalam mengikuti rapat tersebut demi suksesnya pencapaian sistem akreditasi yang tentunnya juga mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pihak Monev Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit, dr. Astrid menerangkan akreditasi merupakan salah satu upaya mengukur indikator mutu dari sebuah rumah sakit khususnya di daerah. 

Mencakup Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan juga Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). 

Selain itu, dijelaskannya, koordinasi antara pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan di daerah juga harus berjalan dengan baik, apabila dulunya terjadinya insiden ditutupi, berbeda halnya dengan sekarang yang mengharuskan pihak rumah sakit harus melaporkan insiden yang terjadi di rumah sakit tersebut.

Astrid menerangkan, sampai saat ini jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi secara umum di Indonesia sebanyak 691.  Sementara beberapa diantaranya masih harus re-akreditasi. 

“Sekarang, sistem, lembaga akreditasi telah diperbaharui termasuk keterlibatan Dinas Kesehatan juga merupakan hal baru yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Penilaian akreditasi tercantum dalam UU No 44/2009 mengenai rumah sakit, yakni dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali, namun saat ini akan diperpanjang menjadi empat tahun sekali, dengan kategori Madya Utama dan Paripurna,” terangnya.(*/Sony)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama