LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com-Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendra Gunawan memimpin rapat fokus grup diskusi (FGD) terkait Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, bertempat di ruang rapat Lantai 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kamis (8/9/2022).
Dalam arahannya, H Nobel Nawawi menjelaskan melalui FGD ini, masing-masing OPD diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk menerbitkan Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan tersebut.
Perda ini nantinya merupakan payung sekaligus dasar hukum bagi penyelenggaraan perizinan agar sesuai SOP yang telah ditetapkan. Seperti Disperindag mempunyai izin pelayanan perindustrian, maka semua izin yang ada itu, harus sesuai dengan yang dibuat DPMPTSP Kota Lubuklinggau.
Namun dalam setiap tahapannya, harus ada keterlibatan masing-masing OPD dan setiap SOP harus ada dokumen legalnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan mengatakan dalam Perda UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk didalamnya OSS.
Dalam OSS ada kemudahan bagi pelaku usaha, apabila ada izin yang tidak tertampung akan digunakan dalam aplikasi Si Cantik.
Izin ini merupakan legalitas yang berbeda dari tahun 2018 dan 2019. Namun saat ini izin tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni izin usaha beresiko tinggi, sedang dan rendah. Dalam OSS pelaku usaha membuat user izin usahanya, namun diperlukan pengawasan.
Sebagai contoh, usaha café—karena masuk kategori izin usahanya beresiko rendah, apabila tidak sesuai dalam operasionalnya, baru akan ditindaklanjuti.
Terkait persetujuan minuman beralkohol lanjut Hendra, sebenarnya sangat dilema karena dari pemerintah pusat tidak melarang soal perizinannya namun dari masyarakat melarang proses penjualannya secara luas.
“Agar Perda yang diajukan nantinya sesuai harapan, maka dilaksanakanlah FGD tentang Perda Perizinan dan Non Perizinan ini,” tutupnya.(ad/sony)