MUSI RAWAS, Kulu-kilo.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Musi Rawas, secara meraton merintis pengembangan kemitraan Rencana Aksi Nasional dalam rangka percepatan penurunan stunting sebagaimana yang diamanatkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2021.
Dinas PPKB Sebelumnya telah melakukan Audiensi kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas I B.
Kepala Dinas DPPKB Drs. Supardiyono berterimakasih atas kesediaan menerima tim dari DPPKB Kabupaten Musi Rawas (02/8/2022).
“Dalam menyikapi fenomana saat ini banyak sekali kejadian pada kaula muda, dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di lapangan telah bersinergi dengan para Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa, KUA yang dipimpin Camat dalam pembinaan dan bimbingan pada kaula remaja tersebut,"Terang Supardiono.
Supardiono menuturkan bahwa kegiatan ini tidak bisa dikerjakan oleh Insan Kencana saja melainkan sangat membutuhkan kerjamasa dari semua pihak.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menguraikan bahwa naskah Memoradum of Understanding (MoU) sebagai bahan untuk dipelajari bersama yang akan dibahas dalam rapat persiapan yang akan diselenggarakan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Bahwa pada bulan Agustus ini pengembangan kemitraan mencakup instansi vertikal yang akan dipimpin langsung Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di antaranya Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Kemenag, Kepala BNN,"terang Nizar.
"Sedangkan kemitraan horizontal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka perjanjian kerja sama (PKS) akan ditanda-tangani antara Kepala OPD DPPKB dengan OPD terkait yang mempunyai kewenangan dalam penanganan remaja seperti DPPPA, Dinkes, Disdik, DPMD, Dispora, TP. PKK, Kwarcab Gerakan Pramuka, Karang Taruna, Ketua Asosiasi Camat dan Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas, "tambah Nizar.(adv/sony)