LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus DPRD Hasil Pembahasan Raperda Usul Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Raperda Inisiatif DRPD dan dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuklinggau.(30/07)
Dalam kesempatan Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau membuka paripurna secara terbuka dan dibuka untuk umum, setelah itu Wakil Ketua DPRD Hambali memberikan ruang untuk PJ Wali Kota Trisko Defriyansa untuk sambutan dan laporan pemerintah kota Lubuklinggau.
PJ Wali Kota H Trisko Defriyansa menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan anggota dewan karena telah selesai membahas Laporan Pansus-Pansus DPRD Hasil Pembahasan Raperda Usul Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Raperda Inisiatif DRPD dan dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan Bersama.
“Mekanisme maupun tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan jadwal, prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, atas nama Pemkot Lubuklinggau, saya sangat mengapresiasi komitmen, kepedulian serta semangat yang diberikan ketua dan wakil ketua dan anggota Pansus DPRD didalam pelaksanaan pembahasan Raperda pada rapat Pansus Dewan karena Raperda yang dibahas harus dikaji secara komprehensif dan mendalam, baik aspek filosofi, sosiologi dan normatifnya sehingga nantinya dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat.
Lebih lanjut Trisko mengungkapkan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, kemitraan, sinergi, dan tekad yang sama.
“Diharapkan raperda yang baru disetujui ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja perangkat daerah, pengembangan dan optimalisasi pelayanan serta pembangunan di Kota Lubuklinggau sehingga masyarakat Kota Lubuklinggau aman, damai, tertib dan sejahtera sesuai dengan visi misi Kota Lubuklinggau dapat terwujud,” tutup Trisko. (Sony/adv)