LSM GAVEN 'Peci' Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri Semangus

MUSI RAWAS, Kulu-kilo.com-LSM GAVEN (Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen) tak henti hentinya mengobarkan semangat pemberantasan korupsi, kali ini SMP Negeri Semangus Kabupaten Musi Rawas yang di sorot mengenai persoalan realisasi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) periode tahun 2022-2023 (3/8)

Dalam keterangan nya, Muhammad Aap Panglima LSM GAVEN mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait kegiatan dana BOS pada SMP Negeri Semangus yang di duga kuat terindikasi korupsi.

"Berdasarkan analisa data data dana BOS serta hasil investigasi tim kami di lapangan, kami menemukan beberapa kegiatan yang diduga mark up harga satuan, dan berujung dugaan manipulasi SPJ yang secara masif di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan Oknum Bendahara dana BOS,"ungkap Aap

Berdasarkan data dana BOS SMP Negeri Semangus tahun 2022 dan 2023, Muhammad Aap memaparkan hasil investigasi dan penelusuran terhadap beberapa item kegiatan diantaranya ialah :

1. Kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler  pada tahun 2022 tahap 1 sebesar Rp. 19.450.000 tahap 2 Rp.28.960.000 tahap 3 Rp. 18.010.000. Di tahun 2023 tahap 1 27.690.000 tahap 2 Rp. 34.050.000 diduga kuat telah terjadi mark-up pelaporan anggaran dan manipulasi pembuatan SPJ insentif gaji guru penerima Pembina Kegiatan Ekstrakulikuler, dan pada saat kegiatan perlombaan diluar sekolah adanya indikasi penyimpangan realisasi penggunaan anggaran.

2. Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran pada tahun 2022 tahap 1 Rp. 5.020.000 tahap 2 Rp.10.950.000 tahap 3 Rp.18.730.000. Kemudian pada tahun 2023 tahap 1 Rp. 13.020.000 dan tahap 2 Rp.16.880.000 terdapat kejanggalan, biasanya pengeluaran dana pada masing-masing kegiatan disesuaikan dengan jumlah siswa pada sekolah yang bersangkutan, hal ini dapat dilihat dari penerimaan dana  BOS pada SMP Negeri Semangus  Kabupaten Musi Rawas Hal ini patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan modus operandi memalsukan dan atau membuat SPJ Fiktif pada item pengeluaran dana tersebut.

3. Diduga kuat pada realisasi kegiatan Administrasi kegiatan sekolah pada tahun 2022 tahap 1 Rp. 22.393.000 tahap 2 Rp. 12.365.000 tahap 3 Rp. 27.305.000 dan dalam tahun 2023 tahap 1 Rp.28.696.100 tahap 2 Rp. 36.782.000, oknum kepala sekolah diduga telah melakukan manipulasi pelaporan dan mark-up anggaran karena mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan pada kegiatan administrasi sekolah sudah melebihi target Permendikbud yang ada.

4. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2022 tahap 1 Rp. 8.595.000 tahap 2 Rp.2.625.000 tahap 3 Rp. 9.590.000 serta tahun 2023 tahap 1 Rp. 12.030.000 tahap 2 Rp. 6.291.000  Patut diduga terjadi pemalsuan kwitansi dan mark-up harga pembelian bahan-bahan bangunan pada 2 tahun tersebut, hal ini dapat dilihat dari kondisi fisik bangunan yang ada disekolah banyak yang sudah tidak layak digunakan

5. Kegiatan Pembayaran honorarium pada tahun 2022 tahap 1 Rp. 28.500.000 tahap 2 Rp. 42.870.0000 tahap 3 Rp.28.740.000 serta di tahun 2023  tahap 1  Rp.46.950.000 dan tahap 2 Rp. 45.405.000 diduga korupsi pada kegiatan ini adalah dengan modus memalsukan tanda tangan penerima honorer dan membuat SPJ ganda.

Selain indikasi korupsi dana BOS, Aapp kembali menyebutkan dugaan kongkalikong antara pihak kepala sekolah dan pihak penerbit buku untuk pembelian buku perpustakaan, dan pihak sekolah diduga menerima Fee dari penerbit dari setiap pembelian buku perpustakaan.

"Kami sudah mendapatkan data dan bukti petunjuk awal untuk melanjutkan ke pelimpahan berkas ke aparat penegak hukum, dalam kurun waktu dekat ini kami dan tim akan melimpahkan laporan ke penegak hukum agar dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas aap

Sampai berita ini di tayangkan, pihak kepala sekolah belum dapat di jumpai untuk di komfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut (sony)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama